Rabu, 23 September 2015

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 12 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.

Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja.

Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.

Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank” yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).

Dosa Riba

Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)

Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.

“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab Allah” (HR. Al Hakim)

Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional

Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)

Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.

Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan.

Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:

1. Penerima Riba.

Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba.

Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba.

Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.

4. Saksi Riba.

Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut.

Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).

Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.

Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya.

Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).

Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02).

Wallahu’alam..


Sumber : Dakwah Islam.

Senin, 31 Agustus 2015

Pengalaman Test Management Trainee Carrefour

Mau share aja pengalaman ane pada saat test MT di Carrefour, yang berawal dari Jobfair yang diadakan oleh Disnaker Surabaya di Balai Pemuda..

Sekitar 2 sampai 3 minggu-an setelah acara tersebut dihelat, baru mulai terpanggil untuk test seleksi karyawan di Transmart Carrefour surabaya, lebih tepatnya di Carrefour JL. Raya Dukuh Kupang no. 126.

Jum'at, 28 Agustus 2015 tepatnya pukul 09.30 pagi proses seleksi dilaksanakan, sebanyak 132 orang barengan ane yang akan diseleksi.

Tahapan seleksinya seperti berikut:

Test pertama..

Persamaan kata (5 min)
Soal cerita matematika (5min)
Pengumuman


Alhamdulillah ane lolos, pada test pertama,

Test keduanya..


Deret angka (5min)
Istirahat..

(Shalat jum'at)
Pengumuman

Alhamdulillah masi lolos pada test kedua ini..

Kemudian, Test ketiga di helat setelah shalat jum'at n istirahat, tepatnya pukul 13.30..

Testnya adalah,
B. ing. (50 soal 30 min)
Kuisioner (pernyataan yg sesuai dgan diri sendiri).
Pengumuman


Pada tahap ini pun alhamdulillah ane masih lolos, hehe...


Kemudian Test keempat..
Kraeplin.
Kostick papi ( kepribadian)
Bfc (kepribadian juga)

Istirahat (Shalat ashar)
Pengumuman

Alhamdulillah pada test keempat ini ane masi lolos

Tepat pukul 16.00, Test kelima di helat..

Yaitu test
FGD (Focus Group Discussion)

15 min baca, 10 min diskusi, Disini kita akan dibagi 4 kelompok. Diberikan studi kasus untuk didiskusikan dengan 1 anggota kelompok tersebut dan di mentori& dinilai langsung oleh seorang tim dari carrefour tiap kelompok.
Kemudian
Pengumuman

Namun pada pengumuman hasil test kelima ini ane gak lolos, sempat sedih karena perjuangan seharian ane gagal..
Tapi mau gimana lagi, mungkin ini bukan jalan ane..

Sekian pengalaman test kerja ane di Transmart Carrefour ini, semoga membantu.. :-)

Senin, 20 Juli 2015

Saudara Sepupu adalah Bukan Mahram (Haram Berkhalwat)

 
 
Defenisi Saudara Sepupu
 
Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari  dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. Atau  juga anak dari saudara perempuan ayah/ ibu dan anak dr saudara laki-laki ayah/ ibu.
 
Contoh :

Amin dan Fahri bersaudara (kandung, seayah atau seibu). Amin memiliki anak bernama Zuhri dan Fahri memiliki anak bernama Ani, maka hubungan Zuhri dan Ani adalah saudara sepupu.

Jadi, secara ringkas pengertian saudara sepupu adalah saudara senenek dan sekakek, atau saudara hanya sekakek dan atau hanya senenek.
 
Apakah saudara sepupu itu mahram ?
 
Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi. Dan dalam Islam, Saudara Sepupu itu BUKAN MAHRAM.
 
Siapa Saja Mahram ?
 
Untuk melihat apakah status saudara/i sepupu apakah mahram atau tidak, perlu diketahui bahwa ada dua jenis kemahraman. Pertama, kemahraman yang bersifat abadi dan tidak pernah berubah. Kedua, kemahraman yang bersifat sementara, bisa berubah menjadi tidak mahram.
 
Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa terjadi karena tiga hal. Yaitu hubungan nasab, hubungan karena pernikahan dan persusuan.
Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
 
  • Ibunya atau neneknya dan terus ke atas
  • Anak perempuannya dan terus ke cucu perempuannya ke bawah
  • Saudari perempuannya
  • Bibinya dari pihak ayah
  • Bibinya dari pihak ibu
  • Anak wanita dari saudara laki-lakinya
  • Anak wanita dari saudara perempuannya
 
Sedangkan mahram yang abadi karena adanya pernikahan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan:
 
  • Ibu dari isterinya (mertua wanita)
  • Anak wanita dari isterinya (anak tiri)
  • Isteri dari anak laki-lakinya (menantu peremuan)
  • Isteri dari ayahnya (ibu tiri)
 
Dan mahram yang abadi karena adanya hubungan persususuan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan:
 
  • Ibu yang menyusuinya
  • Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
  • Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
  • Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
  • Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
  • Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
 
Di luar di luar dari hubungan mahram yang bersifat abadi, masih ada jenis mahram yang kedua, yaitu kemahraman yang tidak abadi. Jadi keharaman untuk terjadinya pernikahan hanya untuk sementara waktu saja, tapi karena keadaan tertentu, keharamannya menjadi hilang berganti menjadi boleh untuk terjadinya pernikahan.
Di antaranya adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
 
  • Saudari perempuan isterinya, atau yang dikenal dengan adik/kakak ipar. Bila isteri wafat atau dicerai, maka mantan ipar bisa jadi isteri.
  • Isteri orang lain, hukumnya haram dinikahi. Tetapi bila suaminya wafat atau wanita itu dicerai suaminya dan telah habis iddahnya, maka wanita itu boleh dinikahi
  • Mantan isteri yang ketika cerai dengan metode talak tiga. Hukumnya haram dinikahi, tetapi bila mantan isteri itu pernah menikah dengan laki-laki lain dan telah terjadi dukhul, lalu dicerai suaminya dan telah habis masa iddahnya, hukumnya kembali lagi boleh dinikahi
  • Dan masih banyak lagi contoh lainnya.
 
Dilihat dari daftar diatas, jelas sekali bahwa saudara sepupu bukan termasuk salah satu ke-mahram-an yang ditetapkan dalam Islam.
 
Boleh menikahi saudara/i sepupu
 
Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:
 
“......dan demikian pula (dihalalkan menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu...” (QS. Al-Ahzab: 50)
 
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah ditawari untuk menikahi sepupu nya, salah seorang putri Hamzah bin Abdil Muthollib. Namun ketika itu beliau menolak untuk menikahinya dengan alasan Hamzah adalah saudara sesusuannya.
 
Dalam sebuah hadits disebutkan:
 
 
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ، فَقَالَ: إنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي، إنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ، وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
 
 
Dalam sebuah kesempatan rasulullah ditawari untik menikahi anak perempaun Hamzah, maka beliau bersabda: “sesungguhnya dia (anak perempuan Hamzah) tidak halal untuk aku nikahi, karena dia anak saudara sesusuan-ku. Dan apa yang diharamkan dari sebab persusuan sama seperti yang diharamkan karena sebab  nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Jadi alasan beliau menolah untuk menikahi putri Hamzah bukan karena alasan sepupu, tetapi karena alasan anak dari saudara sesusuan. Karena dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Hamzah dan Rasulullah keduanya pernah disusui oleh Tsuwaibah, salah seorang budak  Abu Lahab.
 
Boleh menikahi anak sepupu
 
Dalam islam, contoh ini jelas terjadi pada kasus pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib bin Abdul Mutthalib dengan Sayyidah Fatihmah binti Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutthalib. Seperti diketahui bahwa Nabi Muhammad dan Ali bin Abi Thalib merupakan saudara sepupu karena kakek mereka satu yakni Abdul Mutthalib. Dan Nabi Muhammad menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali. Perbuatan ini menegaskan bolehnya menikahi anak sepupu.
 
Tidak boleh membuka aurat di depan saudara/i sepupu
 
Mengingat saudara/i sepupu itu bukan mahram dan boleh untuk dinikahi, maka seorang laki-laki ataupun perempuan tidak boleh membuka/memperlihatkan auratnya didepan saudara/i sepupunya.
 
Begitu juga tidak boleh membiarkan anak-anak sepupu yang beda jenis kelamin untuk ber-dua-an karena mereka –sekali lagi- bukan mahram dan boleh menikah. Dalam Islam, posisi sepupu sama seperti ajnabi / orang asing bagi saudara sepupu lainnya.
 
Dalam sebuah Hadits disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
 
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:
“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”
 
Apa maksud perkataan Nabi “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?
 
Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).
 
As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).
 
Dalam beberapa Hadits lainnya disebutkan :
 
Nabi bersabda,”Janganlah kalian bersendirian dengan wanita”. Maka seorang sahabat Anshar bertanya,”Wahai Rasulullah, meskipun ia laki-laki keluarga dekat suaminya?” Rasulullah menjawab,”Justeru laki-laki keluarga dekat suami itu berbahaya !” (Dari ‘Uqbah ibn ‘Amir, dalam kitab Shahih Bukhari nomor 5232, dalam Shahih Muslim nomor 5674) 
 
Nabi bersabda,”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (asing) kecuali bersama mahramnya (dzu mahram)”. Maka seorang sahabat berdiri lantas berkata,”Wahai Rasulullah, bagaimana kalau isteriku sedang keluar rumah untuk berhaji sementara aku harus mengikuti perang ini atau itu”. Rasulullah menjawab,”Kembalilah dari perang dan temani isterimu berhaji”.(Dari Ibn ‘Abbas, dalam kitab Shahih Bukhari nomor 5233).
 
Nabi bersabda,”Janganlah seorang wanita melakukan safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahramnya (dzu mahram), dan janganlah seorang laki-laki bersendirian bersamanya kecuali wanita tersebut ditemani mahramnya (mahram)”. Maka seorang sahabat berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin ikut serta dalam pasukan ini atau itu sementara isteriku ingin berhaji”. Maka Rasulullah menjawab,”Keluarlah bersama isterimu (untuk menemaninya berhaji)”. (Dari Ibn ‘Abbas, dalam kitab Shahih Bukhari nomor 1862)
 
Sumber :

 


Minggu, 19 Juli 2015

Agama Mayoritas Yang Di-Minoritaskan...

 
 
Kami mau berpuasa, diminta menghargai yang tidak puasa..
Kami mau mendengar lantunan ayat suci Al-Quran,
kakek renta itu menyebut "polusi udara"..
Kami mau takbir keliling, dihambat dengan berbagai alasan..
Kami mau merayakan hari kemenangan, masjid dibakar..
Kami meminta hak kami, disebut Gak Toleransi..
Kami membela diri, disebut Teroris..
Kami diserang, Media Bungkam..

 Mereka kena gores sedikit, Beritanya sampai ke Ujung Dunia..
Mereka yang jelas menyerang, disebut "Hanya Oknum"..
Sungguh Kebathilan yang sangat NYATA..
Itukah Hasil Revolusi-mu?,
Kemanakah HAM dan Toleransi-mu?,
Kemanakah "Barisan Penjaga Bulan Desember" itu,
sehingga tempat ibadah sendiri pun tidak dijaga ?,
Apakah sudah terlalu kenyang tertidur sehingga tak tau masjid dibakar ?..
 
Kami bangga dengan ilmunya AA GYM..
Kami bangga dengan Dzikrullahnya ARIFIN ILHAM..
Kami bangga dengan motivasinya YUSUF MANSYUR..
Kami bangga dengan kepolosannya MAMAH DEDEH..
Tapi..
Kami juga perlu "Singa Yang Garang" Yang Bersuara Lantang Membela Harkat, Derajat dan Martabat Umat dan Agama Ini..
Hidup Mulia.. Atau Mati Syahid..

 Semoga Allah Memberkahi dan Melindungi Laskar dan Pejuang Islam Lainnya, Dimanapun Mereka Berada.. Untuk Bersama Melawan Kebathilan ini...
..Aamiinn Ya Rabb..
 

Rabu, 15 Juli 2015

"Kisah seorang istri yang bisa membuat suaminya tergila-gila padanya.."

11707561_1031422866869114_8475168629186467549_n
 
Seorang Ayah bercerita pd anak perempuannya,
 
Suatu hari seorang wanita tua diwawancarai oleh seorang presenter dalam sebuah acara tentang rahasia kebahagiaannya yang tak pernah putus.
 
Apakah hal itu karena ia pintar memasak? Atau karena ia cantik? Atau karena ia bisa melahirkan banyak anak, ataukah karena apa?
Wanita itu menjawab :
 
“Sesungguhnya rahasia kabahagiaan suami istri ada di tangan sang istri, tentunya setelah mendapat taufik dari Allah. Seorang istri mampu menjadikan rumahnya laksana surga, juga mampu menjadikannya neraka.
 
Jangan Anda katakan karena harta !
Sebab betapa banyak istri kaya raya namun ia rusak karenanya, lalu sang suami meninggalkannya.
 
Jangan pula Anda katakan karena anak-anak !
Bukankah banyak istri yang mampu melahirkan banyak anak hingga sepuluh namun sang suami tak mencintainya, bahkan mungkin menceraikannya.
 
Dan betapa banyak istri yang pintar memasak.
Di antara mereka ada yang mampu memasak hingga seharian tapi meskipun begitu ia sering mengeluhkan tentang perilaku buruk sang suami.”
 
Maka sang peresenter pun terheran, segera ia berucap:
 
“Lantas apakah ‪#‎rahasia‬ nya..?”
 
Wanita itu menjawab:
 
“Saat suamiku marah dan meledak-ledak, segera aku diam dengan rasa hormat padanya. Aku tundukkan kepalaku dengan penuh rasa maaf.
Tapi janganlah Anda diam yang disertai pandangan mengejek, sebab seorang lelaki sangat cerdas untuk memahami itu.”
 
“Kenapa Anda tidak keluar dari kamar saja..?” tukas presenter.
 
Wanita itu segera menjawab:
 
“Jangan Anda lalukan itu! Sebab suamimu akan menyangka bahwa Anda lari dan tak sudi mendengarkannya. Anda harus diam dan menerima segala yang diucapkannya hingga ia tenang.
Setelah ia tenang, aku katakan padanya;
'Apakah sudah selesai?'
Selanjutnya aku keluar….
Sebab ia pasti lelah dan butuh istirahat setelah melepas ledakan amarahnya.
Aku keluar dan melanjutkan kembali pekerjaan rumahku.”
 
“Apa yang Anda lakukan?
Apakah Anda menghindar darinya dan tidak berbicara dengannya selama sepekan atau lebih?” tanya presenter penasaran.
 
Wanita itu menasehati :
 
“Anda jangan lakukan itu, sebab itu kebiasaan buruk. Itu senjata yang bisa menjadi bumerang buat Anda.
Saat Anda menghindar darinya sepekan sedang ia ingin meminta maaf kepada Anda, maka menghindar darinya akan membuatnya kembali marah.
Bahkan mungkin ia akan jauh lebih murka dari sebelumnya.”
 
“Lalu apa yang Anda lakukan..?” tanya sang presenter terus mengejar.
 
Wanita itu menjawab:
 
“Selang dua jam atau lebih, aku bawakan untuknya segelas jus buah atau secangkir kopi, dan kukatakan padanya, Silakan diminum.
Aku tahu ia pasti membutuhkan hal yang demikian, maka aku berkata-kata padanya seperti tak pernah terjadi sesuatu sebelumnya.”
 
“Apakah Anda marah padanya..?” ucap presenter dengan muka takjub.
 
‪#‎Wanita‬ itu berkata:
 
“Tidak...
Dan saat itulah suamiku mulai meminta maaf padaku dan ia berkata dengan suara yang lembut.”
 
“Dan Anda mempercayainya..?” ujar sang presenter.
 
Wanita itu menjawab :
“Ya. Pasti. Sebab aku percaya dengan diriku dan aku bukan orang bodoh.

 Apakah Anda ingin aku mempercayainya saat ia marah lalu tidak mempercayainya saat ia tenang..?”
“Lalu bagaimana dengan harga diri Anda?” potong sang presenter.
 
“Harga diriku ada pada ridha suamiku dan pada tentramnya hubungan kami.
Dan sejatinya antara ‪#‎suami‬ ‪#‎istri‬ sudah tak ada lagi yang namanya harga diri.
Harga diri apa lagi..?!!
Padahal di hadapan suami Anda, Anda telah lepaskan semua pakaian Anda!”
 
 
Sumber : Ustadz Fairuz Ahmad

Selasa, 14 Juli 2015

UU Anti-Gay di Rusia

Presiden Putin Sahkan UU Anti-gay di Rusia.
 
 
 
 
Dilarang melakukan kampanye gay alias homoseksual di Rusia. Sementara sejumlah negara, seperti Prancis dan Selandia Baru, melegalkan hubungan sesama jenis, negeri pecahan Uni Soviet itu justru menentang keras hal ini, bahkan sampai membuat Undang-undang khusus.

Presiden Rusia Vladimir Putin baru saja mensahkan UU Anti-gay di Rusia. Salah satu isi UU tersebut berupa larangan untuk mempropagandakan homoseksualitas.

Sejak disusun, saat masih menjadi RUU, aturan ini sudah menuai protes. Disebut-sebut sebagai penghinaan, kebencian, dan diskriminasi terhadap kaum gay.

Namun, segala macam protes dan keberatan diabaikan. Bahkan, sejak RUU ini dilayangkan ke parlemen, Presiden Putin telah berjanji untuk menyetujuinya.

"Kita harap negara lain tidak ikut campur dalam urusan negara kami yang menentang gay," kata Putin yang menanggapi kritik dari dari negara Barat dan kelompok-kelompok penegak hak asasi manusia (HAM), seperti dimuat News.com.au, 30 Juni 2013.

Dengan disahkan UU ini, Rusia mempertahankan budaya lama yang hanya melegalkan hubungan berbeda jenis. Pemerintah Rusia akan menindak tegas penyebaran informasi dan tindakan apapun yang berkaitan dengan gay, mengkriminalisasikannya.

Jika ada warga yang melanggarnya akan dikenakan denda $ 168.87 atau sekitar Rp 1,7 juta. Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda sebesar $ 6.250 atau sekitar Rp 62 juta.

Sementara, bagi para warga negara asing tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, lalu dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp 303 juta dan dilarang beraktivitas selama 90 hari. (Riz/Ein)
 
 



Rabu, 17 Juni 2015

Negeriku Yang Malang..

 
 
Indonesia adalah negara Muslim terbesar dan terluas serta terbanyak penduduk Muslimnya di dunia, namun IRONIS aneka kebathilan dan kekafiran mendominasi, antara lain :
 
A. KEMARIN.
 
1. Takbir keliling di malam Hari Raya untuk agungkan Allah subhanahu wa Ta’ala habis-habisan dikecam dan dilarang dengan dalih macetkan Lalu Lintas. Namun Arak-arakan Presiden dan Wakilnya hingga jalan protokol ditutup total, tidak mengapa, bahkan dipuji dan diapresiasi.
 
2. Qurban di Jakarta dilarang karena dianggap mengotori Jakarta, tapi serakan kondom bekas zina di malam tahun baru Masehi dan puluhan ton tumpukan sampah pesta rakyat arak presiden di jalan utama ibu kota tidak mengapa dan tidak dianggap mengotori Jakarta.
 
3. FPI menolak pemimpin kafir, lalu FPI disebut diskriminasi dan langgar HAM serta inkonstitusional, tapi ahok menggusur masjid, melarang qurban dan menolak busana Muslim di sekolah, tidak disebut diskriminasi dan pelanggaran HAM.
 
4. Seorang Muslim tidak boleh jadi gubernur di Bali yang mayoritas Hindu, dan tidak boleh juga jadi gubernur di NTT yang mayoritas Nashrani. Tapi orang kafir boleh jadi gubernur di Kalbar dan Kalteng yang warga kedua daerah tersebut mayoritas Muslim yaitu lebih dari 70%. Dan kini si kafir Ahok pun jadi Gubernur Jakarta yang mayoritas warganya Muslim.
 
5. Jika Anggota FPI atau anggota Ormas Islam lainnya lakukan kesalahan, maka itu adalah kesalahan Institusi Organisasinya sehingga harus dibubarkan , tapi jika anggota Ormas Non Islam, Parpol, Dewan, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah lakukan kesalahan, maka itu hanya ulah oknum sehingga Institusi Organisasinya tidak boleh disentuh, apalagi dibubarkan.
 
6. Umat Islam tuntut tutup tempat ma’siat setidaknya di Bulan Ramadhan dan Hari Besar Islam, tapi ditolak dengan dalih Indonesia bukan Negara Islam. Tapi di Bali tiap Hari Raya Nyepi semua Tempat Hiburan dilarang buka , dan PLN harus padam, serta Bandara Internasional harus tutup, bahkan ketika Nyepi berbarengan dengan Idul Fitri maka umat Islam di Bali tidak boleh berhari raya.
 
7. Masih soal Bali. Hingga kini bangun Masjid di Bali tidak boleh . Jika pun boleh, maka proses perizinannya bisa mencapai 40 tahun lebih. Bahkan jilbab pun mulai dilarang di sekolah-sekolah negeri di Bali. Tapi Pura Hindu Bali berserakan di daerah- daerah Muslim, bahkan di tiap halaman rumah Hindu Bali ada Pura. Dan mereka pun bebas memakai pakaian adat dan ritual mereka.
 
8. Saat umat Islam menolak pembangunan rumah ibadat umat lain di wilayah Muslim langsung dituduh intoleransi. Namun saat pembangunan Masjid dilarang di Bali dan NTT serta wilayah non Muslim lainnya, maka dimaklumi dengan dalih untuk menjaga kearifan lokal (Local Wisdom).
 
9. Seluruh Negeri Islam atau yang berpenduduk mayoritas Muslim menggunakan hilal merah untuk lambang kesehatannya, kecuali Indonesia yang masih menggunakan salib merah.
 
10. Di Indonesia libur hari Ahad telah memberi umat Nashrani keleluasaan untuk hidupkan kebaktian gereja dengan pakaian rapih dan wewangian serta tanpa macet di jalan. Sedang umat islam dipaksa kerja hari Jum’at, sehingga tidak maksimal menghidupkan jum’at dengan segala adab dan sunnahnya, karena mereka lelah, capek, pakaian lecak, berkeringat, bau badan, ngantuk, ditambah macet dan panasnya jalan.
 
11. Saat seorang Muslim jadi pejabat dituntut habis- habisan untuk bagi-bagi jabatan kepada non Muslim dengan dalih kemajemukan dan keadilan. Namun saat non Muslim jadi pejabat, maka dengan leluasa dia bagi-bagi jabatan kepada non Muslim seenaknya, tanpa peduli dengan Asas Proporsional.
 
12. Pengkhianatan PKI dan Pembangkangan PRRI serta Pemberontakan DI/ TII dimuat dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia, tapi pemberontakan dan pengkhianatan PO AN TUI (nama Laskar Cina Indonesia bentukan Penjajah Belanda) terhadap negara RI serta kebiadabannya terhadap Pribumi disembunyikan.
 
13. Tabligh Akbar dan Kegiatan Da’wah selalu diawasi Aparat, bahkan di daerah banyak yang ditakut-takuti dan dipersulit “izin”-nya, sedang pertunjukkan musik syetan dan dangdut koplo yang tampilkan pornografi dan pornoaksi dipermudah dan dijamin keamanannya.
 
14. Topeng monyet dan ondel-ondel adalah hiburan anak-anak Betawi, tapi dilarang Ahok, sedang Barongsai Cina bagian dari ritual dewa Cina dibesar-besarkan.
 
15. Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang kini disebut Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) mulai dinodai. Saat parade pembukaan STQ di Ambon ada koteka ikut parade, dan di STQ di Jambi dibuka dengan barongsai.
 
16. Jika seorang Muslim sekedar mendukung ISIS langsung dituduh teroris, dikejar dan ditangkap, walau tidak lakukan tindakan apa pun. Tapi jika orang Kafir dukung RMS dan OPM, bahkan lakukan pembantaian terhadap Muslim di Sambas, Sampit, Ambon dan Poso, tidak disebut Teroris, dan tidak dikejar serta tidak ditangkap, bahkan para pelakunya hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali.
 
17. Ketika Osamah mengancam untuk membunuh Obama maka Dunia termasuk Indonesia menyebutnya sebagai kejahatan, namun ketika Obama mengancam untuk membunuh Osamah disebut kebijakan.
 
18. Ketika HAMAS lakukan perlawanan membela Islam dan Palestina makan Dunia termasuk Liberal Indonesia menyebutnya sebagai teroris, namun ketika ISRAEL membombardir dan membantai warga Palestina disebut bela negara.
 
19. Ketika ada pelarangan pembangunan rumah ibadah kafir, apalagi pembunuhan terhadap seorang kafir saja di negeri atau wilayah Muslim, langsung para pendekar HAM berteriak keras dan menyerang Islam. Namun sebaliknya ketika ada pembakaran masjid dan pembantaian ribuan umat Islam di wilayah kafir, para pendekar HAM bungkam seribu bahasa.
 
20. Ketika ada Kyai atau Da’i seperti Aa’ Gym yang menikah resmi dan berpoligami secara halal, semua Media Liberal mem- bully-nya habis- habisan, namun ketika ada artis yang berzina dan bernarkoba hingga divonis penjara, berbagai Media Liberal membelanya habis- habisan, bahkan saat Si Artis keluar penjara disambut media dengan gegap gempita bak pahlawan hingga dijadikan pembawa acara unggulan di TV mereka.
 
@Habib Muhammad Rizieq Shihab
 
 
B. Sekarang.
 
1. Wapres JK : Masjid dilarang bunyikan kaset mengaji karena polusi suara.
 
 
2. Mensos : Banyak wanita berjilbab mengidap AIDS.
 
 
3. Menag : Hormati orang yg tidak puasa.
 
 
4. Mendag : Harga kebutuhan pokok stabil.
 
5. Menkeu : Rupiah melemah terhadap dollar banyak hikmahnya.
 
 
6. Menteri ESDM : Gas elpiji naik agar rakyat tidak jadi beban negara.
 
 
Apa yg akan terjadi kedepan kalau seperti ini ?
 
Ada orang yang mengatakan jangan urusi politik, yang penting kita tenang dan urusi dulu urusan kita. Ini pemikiran yg sangat menyesatkan. Karena bagaimana kita bisa tenang kalo kebijakan-kebijakan pemerintah selalu menyudutkan rakyat umumnya dan Ummat Islam khususnya.
 
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
Dari Abu Said Al Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang ‘adil di depan penguasa atau
pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud)
 
 
Innaa Lillaahi Wa Innaa ilaihi Rooji’uun …..
Hasbunallaahu Wa Ni’mal Wakiil ….
Ni’mal Maulaa Wa Ni’man Nashiir …
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaahil ‘Aliyyil ‘Azhiim…