Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Desember 2016

Jalan Tengah Perbedaan Pendapat Tanggal Merah Menurut Islam..









Berikut ini dipaparkan Ustadz Ahmad Sarwat saat menjawab berbagai pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dan mengisinya dengan berbagai kegiatan yang islami.
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
 
1. Pendapat yang Mengharamkan
 
  Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir 
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka."
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

 

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua

 

Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.
Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.
Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:
  • Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  • Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  • Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?
Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.
Tasyabbuh di sini bersifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.
Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.
Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.
Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.
Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.
Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma
Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.
Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.

Jalan Tengah Perbedaan Pendapat

 

Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.
Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?
Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.
Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.
Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?
Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.
Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid’ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…
Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangat mutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi’, longgar dan tidak terlalu meributkan?
Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa’ diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.
Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid’ah baru.
Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.
Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.
Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.
Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.
Redaktur: Shabra Syatila
SUMBER : http://www.fimadani.com/hukum-merayakan-tahun-baru-masehi-bagi-umat-islam/




Sabtu, 09 Januari 2016

Pengambilan Mahar Setelah Tahu Istri Pernah Berzina Sebelum Nikah


 
 
Pertanyaan :

Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzina sebelum nikah, apa yg saya harus lakukan ustad ? Saya sakit setelah mendengar kabar ini.
Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di akad nikah tertulis bahwa dia perawan tpi ternyata tidak …mohon jawabannya ustad.

Dari Sdr. Abd

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Pertama, islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).

Karena yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. karena ini justru menjadi masalah baru.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,

فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ .

Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.

Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/2864

Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.

Syaikhul Islam menjelaskan,

لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالك

Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).

Bagaimana dengan Mahar?

Jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Namun jika telah terjadi hubungan, ada rincian:

Jika yang menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tidak perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya.
Jika yang menipu pihak wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, maka dia yang bertanggung jawab mengembalikan maharnya.

Ibnul Qoyim menjelaskan,

إذا اشترط السلامة ، أو شرط الجمال : فبانت شوهاء ، أو شرطها شابة حديثة السن : فبانت عجوزاً شمطاء ، أو شرطها بيضاء : فبانت سوداء ، أو بكراً : فبانت ثيِّباً : فله الفسخ في ذلك كله .

فإن كان قبل الدخول : فلا مهر لها ، وإن كان بعده : فلها المهر ، وهو غُرم على وليِّها إن كان غرَّه ، وإن كانت هي الغارَّة سقط مهرها

Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tidak cacat, atau harus cantik, tapi ternyata jelek, atau harus masih muda, tapi ternyata sudah tua keriputan, atau harus putih, tapi ternyata hitam, atau harus perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tidak berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, jika dia yang menipu suami. Namun jika istri yang menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Ma’ad, 5/163).

Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad.

Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tidak mempersyaratkan apapun.

رواية رويت عن عمر رضي الله عنه : لا ترد النساء إلا من العيوب الأربعة : الجنون والجذام والبرص والداء في الفرج وهذه الرواية لا نعلم لها إسنادا أكثر من أصبغ عن ابن وهب عن عمر… هذا كله إذا أطلق الزوج

Satu riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu: Wanita tidak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena 4 jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Riwayat ini tidak saya ketahui sanadnya selain dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. aturan ini berlaku jika pihak suami tidak mengajukan syarat apapun. (Zadul Ma’ad, 5/163).

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

المعروف عند الفقهاء : أن الإنسان إذا تزوج امرأة على أنها بكر ، ولم يشترط أن تكون بكراً : فإنه لا خيار له ؛ وذلك لأن البكارة قد تزول بعبث المرأة بنفسها ، أو بقفزة قوية تُمَزِّق البكارة ، أو بإكراه على زنا ، فما دام هذا الاحتمال وارداً : فإنه لا فسخ للرجل إذا وجدها غير بكر. أما إذا اشترط أن تكون بكراً : فإن وجدها غير بكر : فله الخيار

Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi wanita yang dia anggap masih gadis, sementara dia tidak mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tidak memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat sehingga merobek keperawanannya, atau diperkosa. Selama semua kemungkinan ini ada, pihak suami tidak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia menjumpai istrinya tidak perawan.

Namun jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian ternyata istrinya tidak perawan, maka suami punya pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah.

(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).

Demikian pembahasan rincian hukumnya.

Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetap mempertahankan istrinya dan merahasiakan apa yang dialami istrinya, jika dia sudah benar-benar bertaubat dengan serius dan istiqamah menjadi wanita yang sholihah.

Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).

Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.

Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah)

Sumber : Konsultasi Syariah

Rabu, 23 September 2015

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 12 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.

Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja.

Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.

Tulisan kali ini akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dapat dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank” yang diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).

Dosa Riba

Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yang suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)

Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.

“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab Allah” (HR. Al Hakim)

Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional

Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)

Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.

Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan.

Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:

1. Penerima Riba.

Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adalah orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba.

Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba.

Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.

4. Saksi Riba.

Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yang lain, instansi-instansi serta semua lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan atau deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut.

Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk juga setiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yang memang jenis pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).

Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya adalah meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.

Semua pegawai dari bank atau lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara’ untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya.

Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurut syara’ tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).

Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02).

Wallahu’alam..


Sumber : Dakwah Islam.

Rabu, 15 Juli 2015

"Kisah seorang istri yang bisa membuat suaminya tergila-gila padanya.."

11707561_1031422866869114_8475168629186467549_n
 
Seorang Ayah bercerita pd anak perempuannya,
 
Suatu hari seorang wanita tua diwawancarai oleh seorang presenter dalam sebuah acara tentang rahasia kebahagiaannya yang tak pernah putus.
 
Apakah hal itu karena ia pintar memasak? Atau karena ia cantik? Atau karena ia bisa melahirkan banyak anak, ataukah karena apa?
Wanita itu menjawab :
 
“Sesungguhnya rahasia kabahagiaan suami istri ada di tangan sang istri, tentunya setelah mendapat taufik dari Allah. Seorang istri mampu menjadikan rumahnya laksana surga, juga mampu menjadikannya neraka.
 
Jangan Anda katakan karena harta !
Sebab betapa banyak istri kaya raya namun ia rusak karenanya, lalu sang suami meninggalkannya.
 
Jangan pula Anda katakan karena anak-anak !
Bukankah banyak istri yang mampu melahirkan banyak anak hingga sepuluh namun sang suami tak mencintainya, bahkan mungkin menceraikannya.
 
Dan betapa banyak istri yang pintar memasak.
Di antara mereka ada yang mampu memasak hingga seharian tapi meskipun begitu ia sering mengeluhkan tentang perilaku buruk sang suami.”
 
Maka sang peresenter pun terheran, segera ia berucap:
 
“Lantas apakah ‪#‎rahasia‬ nya..?”
 
Wanita itu menjawab:
 
“Saat suamiku marah dan meledak-ledak, segera aku diam dengan rasa hormat padanya. Aku tundukkan kepalaku dengan penuh rasa maaf.
Tapi janganlah Anda diam yang disertai pandangan mengejek, sebab seorang lelaki sangat cerdas untuk memahami itu.”
 
“Kenapa Anda tidak keluar dari kamar saja..?” tukas presenter.
 
Wanita itu segera menjawab:
 
“Jangan Anda lalukan itu! Sebab suamimu akan menyangka bahwa Anda lari dan tak sudi mendengarkannya. Anda harus diam dan menerima segala yang diucapkannya hingga ia tenang.
Setelah ia tenang, aku katakan padanya;
'Apakah sudah selesai?'
Selanjutnya aku keluar….
Sebab ia pasti lelah dan butuh istirahat setelah melepas ledakan amarahnya.
Aku keluar dan melanjutkan kembali pekerjaan rumahku.”
 
“Apa yang Anda lakukan?
Apakah Anda menghindar darinya dan tidak berbicara dengannya selama sepekan atau lebih?” tanya presenter penasaran.
 
Wanita itu menasehati :
 
“Anda jangan lakukan itu, sebab itu kebiasaan buruk. Itu senjata yang bisa menjadi bumerang buat Anda.
Saat Anda menghindar darinya sepekan sedang ia ingin meminta maaf kepada Anda, maka menghindar darinya akan membuatnya kembali marah.
Bahkan mungkin ia akan jauh lebih murka dari sebelumnya.”
 
“Lalu apa yang Anda lakukan..?” tanya sang presenter terus mengejar.
 
Wanita itu menjawab:
 
“Selang dua jam atau lebih, aku bawakan untuknya segelas jus buah atau secangkir kopi, dan kukatakan padanya, Silakan diminum.
Aku tahu ia pasti membutuhkan hal yang demikian, maka aku berkata-kata padanya seperti tak pernah terjadi sesuatu sebelumnya.”
 
“Apakah Anda marah padanya..?” ucap presenter dengan muka takjub.
 
‪#‎Wanita‬ itu berkata:
 
“Tidak...
Dan saat itulah suamiku mulai meminta maaf padaku dan ia berkata dengan suara yang lembut.”
 
“Dan Anda mempercayainya..?” ujar sang presenter.
 
Wanita itu menjawab :
“Ya. Pasti. Sebab aku percaya dengan diriku dan aku bukan orang bodoh.

 Apakah Anda ingin aku mempercayainya saat ia marah lalu tidak mempercayainya saat ia tenang..?”
“Lalu bagaimana dengan harga diri Anda?” potong sang presenter.
 
“Harga diriku ada pada ridha suamiku dan pada tentramnya hubungan kami.
Dan sejatinya antara ‪#‎suami‬ ‪#‎istri‬ sudah tak ada lagi yang namanya harga diri.
Harga diri apa lagi..?!!
Padahal di hadapan suami Anda, Anda telah lepaskan semua pakaian Anda!”
 
 
Sumber : Ustadz Fairuz Ahmad

Rabu, 17 Juni 2015

Negeriku Yang Malang..

 
 
Indonesia adalah negara Muslim terbesar dan terluas serta terbanyak penduduk Muslimnya di dunia, namun IRONIS aneka kebathilan dan kekafiran mendominasi, antara lain :
 
A. KEMARIN.
 
1. Takbir keliling di malam Hari Raya untuk agungkan Allah subhanahu wa Ta’ala habis-habisan dikecam dan dilarang dengan dalih macetkan Lalu Lintas. Namun Arak-arakan Presiden dan Wakilnya hingga jalan protokol ditutup total, tidak mengapa, bahkan dipuji dan diapresiasi.
 
2. Qurban di Jakarta dilarang karena dianggap mengotori Jakarta, tapi serakan kondom bekas zina di malam tahun baru Masehi dan puluhan ton tumpukan sampah pesta rakyat arak presiden di jalan utama ibu kota tidak mengapa dan tidak dianggap mengotori Jakarta.
 
3. FPI menolak pemimpin kafir, lalu FPI disebut diskriminasi dan langgar HAM serta inkonstitusional, tapi ahok menggusur masjid, melarang qurban dan menolak busana Muslim di sekolah, tidak disebut diskriminasi dan pelanggaran HAM.
 
4. Seorang Muslim tidak boleh jadi gubernur di Bali yang mayoritas Hindu, dan tidak boleh juga jadi gubernur di NTT yang mayoritas Nashrani. Tapi orang kafir boleh jadi gubernur di Kalbar dan Kalteng yang warga kedua daerah tersebut mayoritas Muslim yaitu lebih dari 70%. Dan kini si kafir Ahok pun jadi Gubernur Jakarta yang mayoritas warganya Muslim.
 
5. Jika Anggota FPI atau anggota Ormas Islam lainnya lakukan kesalahan, maka itu adalah kesalahan Institusi Organisasinya sehingga harus dibubarkan , tapi jika anggota Ormas Non Islam, Parpol, Dewan, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah lakukan kesalahan, maka itu hanya ulah oknum sehingga Institusi Organisasinya tidak boleh disentuh, apalagi dibubarkan.
 
6. Umat Islam tuntut tutup tempat ma’siat setidaknya di Bulan Ramadhan dan Hari Besar Islam, tapi ditolak dengan dalih Indonesia bukan Negara Islam. Tapi di Bali tiap Hari Raya Nyepi semua Tempat Hiburan dilarang buka , dan PLN harus padam, serta Bandara Internasional harus tutup, bahkan ketika Nyepi berbarengan dengan Idul Fitri maka umat Islam di Bali tidak boleh berhari raya.
 
7. Masih soal Bali. Hingga kini bangun Masjid di Bali tidak boleh . Jika pun boleh, maka proses perizinannya bisa mencapai 40 tahun lebih. Bahkan jilbab pun mulai dilarang di sekolah-sekolah negeri di Bali. Tapi Pura Hindu Bali berserakan di daerah- daerah Muslim, bahkan di tiap halaman rumah Hindu Bali ada Pura. Dan mereka pun bebas memakai pakaian adat dan ritual mereka.
 
8. Saat umat Islam menolak pembangunan rumah ibadat umat lain di wilayah Muslim langsung dituduh intoleransi. Namun saat pembangunan Masjid dilarang di Bali dan NTT serta wilayah non Muslim lainnya, maka dimaklumi dengan dalih untuk menjaga kearifan lokal (Local Wisdom).
 
9. Seluruh Negeri Islam atau yang berpenduduk mayoritas Muslim menggunakan hilal merah untuk lambang kesehatannya, kecuali Indonesia yang masih menggunakan salib merah.
 
10. Di Indonesia libur hari Ahad telah memberi umat Nashrani keleluasaan untuk hidupkan kebaktian gereja dengan pakaian rapih dan wewangian serta tanpa macet di jalan. Sedang umat islam dipaksa kerja hari Jum’at, sehingga tidak maksimal menghidupkan jum’at dengan segala adab dan sunnahnya, karena mereka lelah, capek, pakaian lecak, berkeringat, bau badan, ngantuk, ditambah macet dan panasnya jalan.
 
11. Saat seorang Muslim jadi pejabat dituntut habis- habisan untuk bagi-bagi jabatan kepada non Muslim dengan dalih kemajemukan dan keadilan. Namun saat non Muslim jadi pejabat, maka dengan leluasa dia bagi-bagi jabatan kepada non Muslim seenaknya, tanpa peduli dengan Asas Proporsional.
 
12. Pengkhianatan PKI dan Pembangkangan PRRI serta Pemberontakan DI/ TII dimuat dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia, tapi pemberontakan dan pengkhianatan PO AN TUI (nama Laskar Cina Indonesia bentukan Penjajah Belanda) terhadap negara RI serta kebiadabannya terhadap Pribumi disembunyikan.
 
13. Tabligh Akbar dan Kegiatan Da’wah selalu diawasi Aparat, bahkan di daerah banyak yang ditakut-takuti dan dipersulit “izin”-nya, sedang pertunjukkan musik syetan dan dangdut koplo yang tampilkan pornografi dan pornoaksi dipermudah dan dijamin keamanannya.
 
14. Topeng monyet dan ondel-ondel adalah hiburan anak-anak Betawi, tapi dilarang Ahok, sedang Barongsai Cina bagian dari ritual dewa Cina dibesar-besarkan.
 
15. Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang kini disebut Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) mulai dinodai. Saat parade pembukaan STQ di Ambon ada koteka ikut parade, dan di STQ di Jambi dibuka dengan barongsai.
 
16. Jika seorang Muslim sekedar mendukung ISIS langsung dituduh teroris, dikejar dan ditangkap, walau tidak lakukan tindakan apa pun. Tapi jika orang Kafir dukung RMS dan OPM, bahkan lakukan pembantaian terhadap Muslim di Sambas, Sampit, Ambon dan Poso, tidak disebut Teroris, dan tidak dikejar serta tidak ditangkap, bahkan para pelakunya hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali.
 
17. Ketika Osamah mengancam untuk membunuh Obama maka Dunia termasuk Indonesia menyebutnya sebagai kejahatan, namun ketika Obama mengancam untuk membunuh Osamah disebut kebijakan.
 
18. Ketika HAMAS lakukan perlawanan membela Islam dan Palestina makan Dunia termasuk Liberal Indonesia menyebutnya sebagai teroris, namun ketika ISRAEL membombardir dan membantai warga Palestina disebut bela negara.
 
19. Ketika ada pelarangan pembangunan rumah ibadah kafir, apalagi pembunuhan terhadap seorang kafir saja di negeri atau wilayah Muslim, langsung para pendekar HAM berteriak keras dan menyerang Islam. Namun sebaliknya ketika ada pembakaran masjid dan pembantaian ribuan umat Islam di wilayah kafir, para pendekar HAM bungkam seribu bahasa.
 
20. Ketika ada Kyai atau Da’i seperti Aa’ Gym yang menikah resmi dan berpoligami secara halal, semua Media Liberal mem- bully-nya habis- habisan, namun ketika ada artis yang berzina dan bernarkoba hingga divonis penjara, berbagai Media Liberal membelanya habis- habisan, bahkan saat Si Artis keluar penjara disambut media dengan gegap gempita bak pahlawan hingga dijadikan pembawa acara unggulan di TV mereka.
 
@Habib Muhammad Rizieq Shihab
 
 
B. Sekarang.
 
1. Wapres JK : Masjid dilarang bunyikan kaset mengaji karena polusi suara.
 
 
2. Mensos : Banyak wanita berjilbab mengidap AIDS.
 
 
3. Menag : Hormati orang yg tidak puasa.
 
 
4. Mendag : Harga kebutuhan pokok stabil.
 
5. Menkeu : Rupiah melemah terhadap dollar banyak hikmahnya.
 
 
6. Menteri ESDM : Gas elpiji naik agar rakyat tidak jadi beban negara.
 
 
Apa yg akan terjadi kedepan kalau seperti ini ?
 
Ada orang yang mengatakan jangan urusi politik, yang penting kita tenang dan urusi dulu urusan kita. Ini pemikiran yg sangat menyesatkan. Karena bagaimana kita bisa tenang kalo kebijakan-kebijakan pemerintah selalu menyudutkan rakyat umumnya dan Ummat Islam khususnya.
 
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
Dari Abu Said Al Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang ‘adil di depan penguasa atau
pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud)
 
 
Innaa Lillaahi Wa Innaa ilaihi Rooji’uun …..
Hasbunallaahu Wa Ni’mal Wakiil ….
Ni’mal Maulaa Wa Ni’man Nashiir …
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaahil ‘Aliyyil ‘Azhiim…
 

Sabtu, 25 April 2015

Think Again..!! (2)

 
Itu cewek-cewek selfie sambil dimonyong-monyongin siapa sih yang ngajarin? (-_-); | bener-bener musibah..

Wajah dikiyut-kiyutin, diunyu-unyuin, artis wannabe kali ya? | di-publish lagi, yeuh.. (-_-); stop it already..

Cewek-cewek pikir selfie berlebih itu buat dirinya menarik? | mungkin iya, tapi bukan menarik untuk dijadiin istri (-_-);

Bayangin aja udah jadi istri lalu selfie monyong-monyongan, di imut-imutin dan kiyut-kiyutin | bisa stres suaminya deh.. (-_-);

Islam justru ajarin Muslimah jangan seneng diperhatikan, dilihat orang lain | ini malah selfie nggak jelas... (-_-);

Diperintah jelas menundukkan pandangan, agar kita dan orang pun terjaga | cewek sekarang modelnya malah "demen menggoda" (-_-);

Mati-matian pengen dibilang cantik, tewas-tewasan cari perhatian | kayaknya desperate banget demi manusia.. (-_-);

Asal tau aja, lelaki normal males kalo istrinya diperhatiin orang lain | risih kalo istrinya diliatin orang lain, nggak rela, apalagi dipajang dimedsos.. (-_-);

Begitulah rasa malu jadi salah satu penghias terbaik bagi Muslimah | karena malu itu cabang keimanan, nggak rugi yang punya malu.. (-_-);

Begitu pula hakikat hijab yang diperintahkan Allah | justru supaya Muslimah nggak diperhatikan, bukan malah jadi hiasan.. (-_-);

Bila berhijab ingin tampil cantik menarik, niatnya perlu dibenahi | bila berfoto sebab ingin diperhatikan, niatnya perlu dibenahi (-_-);

Selama rasa ingin eksis "ini loh gue!" masih tinggi, sulit hati merendah di hadapan Allah | maka sulitlah merasa manisnya iman (-_-)';

Jangan berlebihan, selfie-mu untuk goda suamimu aja, berpahala | jangan sampai malah jadi fitnah dan malah jadi sebab dosa.. (-_-);

Yang belum nikah, tahan untuk berlebih-lebihan dalam berfoto | karena bagi lelaki baik, bukan itu yang dia lihat, itu tidak dia perlukan..

Carilah perhatian Allah dengan meningkatkan keimanan | dan cabang iman yang penting bagi Muslimah, itulah rasa malu..!!
 
Padahal Allah berpesan pada Muslimah ;

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka tundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’…” (QS 24:31)

 Perintah Allah sudah jelas, bahwa wanita harus menjaga diri mereka, menjaga rasa malu dan kemaluan, tidak justru menampakkan perhiasannya, atau bahkan memamerkan dirinya pada publik.

 Dalam ayat yang lain Allah singgung pula tentang perilaku tabarruj, yaitu segala sesuatu tindakan berhias yang ditujukan agar diperhatikan oleh lelaki.

“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS 33:33)
 
 
 
Sumber : @Ustad Felix Siauw + Sedikit Tambahan dari yang punya ini Blog.

Minggu, 01 Maret 2015

5 Kelakuan Wanita Yang Membuat Lelaki Menjauh..


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitZhaVte4FxDsEBrvuk5zLxaH0U0XoqDf8MckjDniQS6JQJ-LlkZ7xilmxfoEV83eIXQtCm44e0-1qlM6WhgK_oOwRtJMSDxfvFyyF1fga4A0zWCWt8MctEzCEE8zFmnloVkBwATknVvc/s1600/KEBIASAAN+BURUK+PRIA+YANG+DIBENCI+WANITA.jpg

TIAP wanita sudah pasti mendambakan pria yang sholeh, pengertian, penyayang, kaya dan sebagainya. Sayangnya, terkadang wanita tidak menyadari bahwa untuk mendapatkan pria yang baik, dia juga harus meningkatkan kualitas dirinya. Maka berhati-hatilah jika Anda masih melakukan hal-hal di bawah ini, bisa-bisa mereka akan kabur sebelum mengenal Anda lebih jauh.

Makeup Tebal Baju Seksi.

Mungkin Anda berpikir pria suka melihat wanita berbaju seksi. Faktanya memang demikian, namun mereka justru tidak suka jika wanita yang mereka cintai memakai makeup tebal dan memakai baju seksi. Pria tidak akan tahan melihat tatapan pria lain ke tubuh Anda, bahkan mungkin Anda akan sulit diterima oleh keluarga si pria.

Di Depan Baik, di Belakang Menusuk.

Banyak pria yang sangat terkejut dengan sikap wanita yang dikenalnya. Ada wanita yang sangat manis di depan teman-temannya, cupika cupiki, memanggil dengan sebutan manis, tetapi di belakang mereka, justru membeberkan semua hal-hal buruk tentang mereka dan dengan jujur mengatakan benci dengan mereka. Pria akan berpikir sangat mungkin Anda melakukan hal yang sama pada dirinya.

Sering Emosi.

Pria dan bahkan semua manusia tidak akan tahan mendengar wanita yang sedikit-sedikit emosi, sedikit- sedikit marah. Bahkan jika Anda sedang PMS atau sedang menstruasi, melampiaskan kemarahan dengan luar biasa akan membuat Anda dinilai negatif oleh orang lain. Banyak pria mengaku malu menghadapi wanita yang marah-marah di depan banyak orang.

Bilang “Nggak Apa-Apa” Padahal Ada Apa-Apa.

Ini dia hal yang paling sering dilakukan wanita, selalu bilang “Aku tidak apa-apa” padahal ada apa-apa. Pria tidak suka dengan sikap wanita yang selalu membiarkan pria menebak-nebak sendiri apa maunya, padahal pria bukan cenayang atau dukun yang bisa membaca pikiran Anda. Jika Anda ingin sesuatu atau kesal, katakan pada mereka, jangan selalu bilang “Aku tidak apa-apa” tetapi akhirnya menyalahkan pria.

Tidak Percaya Diri.

Wanita biasanya punya rasa tidak percaya diri, dan kadang hal ini membuat pria termotivasi untuk membantu Anda. Namun wanita yang terlalu tidak percaya diri, merasa wanita lain selalu lebih cantik, sering mengeluh tentang berat badan, mengeluh tentang ini dan itu, lama-lama pria akan bosan dan merasa hidup Anda menyedihkan. Pria butuh wanita yang bangga pada dirinya dan optimis, maka wanita yang terlalu ‘lemah’ biasanya tidak terlalu menarik bagi mereka.