Senin, 20 Juli 2015

Saudara Sepupu adalah Bukan Mahram (Haram Berkhalwat)

 
 
Defenisi Saudara Sepupu
 
Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari  dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. Atau  juga anak dari saudara perempuan ayah/ ibu dan anak dr saudara laki-laki ayah/ ibu.
 
Contoh :

Amin dan Fahri bersaudara (kandung, seayah atau seibu). Amin memiliki anak bernama Zuhri dan Fahri memiliki anak bernama Ani, maka hubungan Zuhri dan Ani adalah saudara sepupu.

Jadi, secara ringkas pengertian saudara sepupu adalah saudara senenek dan sekakek, atau saudara hanya sekakek dan atau hanya senenek.
 
Apakah saudara sepupu itu mahram ?
 
Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi. Dan dalam Islam, Saudara Sepupu itu BUKAN MAHRAM.
 
Siapa Saja Mahram ?
 
Untuk melihat apakah status saudara/i sepupu apakah mahram atau tidak, perlu diketahui bahwa ada dua jenis kemahraman. Pertama, kemahraman yang bersifat abadi dan tidak pernah berubah. Kedua, kemahraman yang bersifat sementara, bisa berubah menjadi tidak mahram.
 
Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa terjadi karena tiga hal. Yaitu hubungan nasab, hubungan karena pernikahan dan persusuan.
Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
 
  • Ibunya atau neneknya dan terus ke atas
  • Anak perempuannya dan terus ke cucu perempuannya ke bawah
  • Saudari perempuannya
  • Bibinya dari pihak ayah
  • Bibinya dari pihak ibu
  • Anak wanita dari saudara laki-lakinya
  • Anak wanita dari saudara perempuannya
 
Sedangkan mahram yang abadi karena adanya pernikahan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan:
 
  • Ibu dari isterinya (mertua wanita)
  • Anak wanita dari isterinya (anak tiri)
  • Isteri dari anak laki-lakinya (menantu peremuan)
  • Isteri dari ayahnya (ibu tiri)
 
Dan mahram yang abadi karena adanya hubungan persususuan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan:
 
  • Ibu yang menyusuinya
  • Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
  • Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
  • Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
  • Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
  • Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
 
Di luar di luar dari hubungan mahram yang bersifat abadi, masih ada jenis mahram yang kedua, yaitu kemahraman yang tidak abadi. Jadi keharaman untuk terjadinya pernikahan hanya untuk sementara waktu saja, tapi karena keadaan tertentu, keharamannya menjadi hilang berganti menjadi boleh untuk terjadinya pernikahan.
Di antaranya adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
 
  • Saudari perempuan isterinya, atau yang dikenal dengan adik/kakak ipar. Bila isteri wafat atau dicerai, maka mantan ipar bisa jadi isteri.
  • Isteri orang lain, hukumnya haram dinikahi. Tetapi bila suaminya wafat atau wanita itu dicerai suaminya dan telah habis iddahnya, maka wanita itu boleh dinikahi
  • Mantan isteri yang ketika cerai dengan metode talak tiga. Hukumnya haram dinikahi, tetapi bila mantan isteri itu pernah menikah dengan laki-laki lain dan telah terjadi dukhul, lalu dicerai suaminya dan telah habis masa iddahnya, hukumnya kembali lagi boleh dinikahi
  • Dan masih banyak lagi contoh lainnya.
 
Dilihat dari daftar diatas, jelas sekali bahwa saudara sepupu bukan termasuk salah satu ke-mahram-an yang ditetapkan dalam Islam.
 
Boleh menikahi saudara/i sepupu
 
Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:
 
“......dan demikian pula (dihalalkan menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu...” (QS. Al-Ahzab: 50)
 
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah ditawari untuk menikahi sepupu nya, salah seorang putri Hamzah bin Abdil Muthollib. Namun ketika itu beliau menolak untuk menikahinya dengan alasan Hamzah adalah saudara sesusuannya.
 
Dalam sebuah hadits disebutkan:
 
 
أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ، فَقَالَ: إنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي، إنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ، وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
 
 
Dalam sebuah kesempatan rasulullah ditawari untik menikahi anak perempaun Hamzah, maka beliau bersabda: “sesungguhnya dia (anak perempuan Hamzah) tidak halal untuk aku nikahi, karena dia anak saudara sesusuan-ku. Dan apa yang diharamkan dari sebab persusuan sama seperti yang diharamkan karena sebab  nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Jadi alasan beliau menolah untuk menikahi putri Hamzah bukan karena alasan sepupu, tetapi karena alasan anak dari saudara sesusuan. Karena dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Hamzah dan Rasulullah keduanya pernah disusui oleh Tsuwaibah, salah seorang budak  Abu Lahab.
 
Boleh menikahi anak sepupu
 
Dalam islam, contoh ini jelas terjadi pada kasus pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib bin Abdul Mutthalib dengan Sayyidah Fatihmah binti Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutthalib. Seperti diketahui bahwa Nabi Muhammad dan Ali bin Abi Thalib merupakan saudara sepupu karena kakek mereka satu yakni Abdul Mutthalib. Dan Nabi Muhammad menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali. Perbuatan ini menegaskan bolehnya menikahi anak sepupu.
 
Tidak boleh membuka aurat di depan saudara/i sepupu
 
Mengingat saudara/i sepupu itu bukan mahram dan boleh untuk dinikahi, maka seorang laki-laki ataupun perempuan tidak boleh membuka/memperlihatkan auratnya didepan saudara/i sepupunya.
 
Begitu juga tidak boleh membiarkan anak-anak sepupu yang beda jenis kelamin untuk ber-dua-an karena mereka –sekali lagi- bukan mahram dan boleh menikah. Dalam Islam, posisi sepupu sama seperti ajnabi / orang asing bagi saudara sepupu lainnya.
 
Dalam sebuah Hadits disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
 
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:
“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”
 
Apa maksud perkataan Nabi “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?
 
Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).
 
As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).
 
Dalam beberapa Hadits lainnya disebutkan :
 
Nabi bersabda,”Janganlah kalian bersendirian dengan wanita”. Maka seorang sahabat Anshar bertanya,”Wahai Rasulullah, meskipun ia laki-laki keluarga dekat suaminya?” Rasulullah menjawab,”Justeru laki-laki keluarga dekat suami itu berbahaya !” (Dari ‘Uqbah ibn ‘Amir, dalam kitab Shahih Bukhari nomor 5232, dalam Shahih Muslim nomor 5674) 
 
Nabi bersabda,”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (asing) kecuali bersama mahramnya (dzu mahram)”. Maka seorang sahabat berdiri lantas berkata,”Wahai Rasulullah, bagaimana kalau isteriku sedang keluar rumah untuk berhaji sementara aku harus mengikuti perang ini atau itu”. Rasulullah menjawab,”Kembalilah dari perang dan temani isterimu berhaji”.(Dari Ibn ‘Abbas, dalam kitab Shahih Bukhari nomor 5233).
 
Nabi bersabda,”Janganlah seorang wanita melakukan safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahramnya (dzu mahram), dan janganlah seorang laki-laki bersendirian bersamanya kecuali wanita tersebut ditemani mahramnya (mahram)”. Maka seorang sahabat berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin ikut serta dalam pasukan ini atau itu sementara isteriku ingin berhaji”. Maka Rasulullah menjawab,”Keluarlah bersama isterimu (untuk menemaninya berhaji)”. (Dari Ibn ‘Abbas, dalam kitab Shahih Bukhari nomor 1862)
 
Sumber :

 


Minggu, 19 Juli 2015

Agama Mayoritas Yang Di-Minoritaskan...

 
 
Kami mau berpuasa, diminta menghargai yang tidak puasa..
Kami mau mendengar lantunan ayat suci Al-Quran,
kakek renta itu menyebut "polusi udara"..
Kami mau takbir keliling, dihambat dengan berbagai alasan..
Kami mau merayakan hari kemenangan, masjid dibakar..
Kami meminta hak kami, disebut Gak Toleransi..
Kami membela diri, disebut Teroris..
Kami diserang, Media Bungkam..

 Mereka kena gores sedikit, Beritanya sampai ke Ujung Dunia..
Mereka yang jelas menyerang, disebut "Hanya Oknum"..
Sungguh Kebathilan yang sangat NYATA..
Itukah Hasil Revolusi-mu?,
Kemanakah HAM dan Toleransi-mu?,
Kemanakah "Barisan Penjaga Bulan Desember" itu,
sehingga tempat ibadah sendiri pun tidak dijaga ?,
Apakah sudah terlalu kenyang tertidur sehingga tak tau masjid dibakar ?..
 
Kami bangga dengan ilmunya AA GYM..
Kami bangga dengan Dzikrullahnya ARIFIN ILHAM..
Kami bangga dengan motivasinya YUSUF MANSYUR..
Kami bangga dengan kepolosannya MAMAH DEDEH..
Tapi..
Kami juga perlu "Singa Yang Garang" Yang Bersuara Lantang Membela Harkat, Derajat dan Martabat Umat dan Agama Ini..
Hidup Mulia.. Atau Mati Syahid..

 Semoga Allah Memberkahi dan Melindungi Laskar dan Pejuang Islam Lainnya, Dimanapun Mereka Berada.. Untuk Bersama Melawan Kebathilan ini...
..Aamiinn Ya Rabb..
 

Rabu, 15 Juli 2015

"Kisah seorang istri yang bisa membuat suaminya tergila-gila padanya.."

11707561_1031422866869114_8475168629186467549_n
 
Seorang Ayah bercerita pd anak perempuannya,
 
Suatu hari seorang wanita tua diwawancarai oleh seorang presenter dalam sebuah acara tentang rahasia kebahagiaannya yang tak pernah putus.
 
Apakah hal itu karena ia pintar memasak? Atau karena ia cantik? Atau karena ia bisa melahirkan banyak anak, ataukah karena apa?
Wanita itu menjawab :
 
“Sesungguhnya rahasia kabahagiaan suami istri ada di tangan sang istri, tentunya setelah mendapat taufik dari Allah. Seorang istri mampu menjadikan rumahnya laksana surga, juga mampu menjadikannya neraka.
 
Jangan Anda katakan karena harta !
Sebab betapa banyak istri kaya raya namun ia rusak karenanya, lalu sang suami meninggalkannya.
 
Jangan pula Anda katakan karena anak-anak !
Bukankah banyak istri yang mampu melahirkan banyak anak hingga sepuluh namun sang suami tak mencintainya, bahkan mungkin menceraikannya.
 
Dan betapa banyak istri yang pintar memasak.
Di antara mereka ada yang mampu memasak hingga seharian tapi meskipun begitu ia sering mengeluhkan tentang perilaku buruk sang suami.”
 
Maka sang peresenter pun terheran, segera ia berucap:
 
“Lantas apakah ‪#‎rahasia‬ nya..?”
 
Wanita itu menjawab:
 
“Saat suamiku marah dan meledak-ledak, segera aku diam dengan rasa hormat padanya. Aku tundukkan kepalaku dengan penuh rasa maaf.
Tapi janganlah Anda diam yang disertai pandangan mengejek, sebab seorang lelaki sangat cerdas untuk memahami itu.”
 
“Kenapa Anda tidak keluar dari kamar saja..?” tukas presenter.
 
Wanita itu segera menjawab:
 
“Jangan Anda lalukan itu! Sebab suamimu akan menyangka bahwa Anda lari dan tak sudi mendengarkannya. Anda harus diam dan menerima segala yang diucapkannya hingga ia tenang.
Setelah ia tenang, aku katakan padanya;
'Apakah sudah selesai?'
Selanjutnya aku keluar….
Sebab ia pasti lelah dan butuh istirahat setelah melepas ledakan amarahnya.
Aku keluar dan melanjutkan kembali pekerjaan rumahku.”
 
“Apa yang Anda lakukan?
Apakah Anda menghindar darinya dan tidak berbicara dengannya selama sepekan atau lebih?” tanya presenter penasaran.
 
Wanita itu menasehati :
 
“Anda jangan lakukan itu, sebab itu kebiasaan buruk. Itu senjata yang bisa menjadi bumerang buat Anda.
Saat Anda menghindar darinya sepekan sedang ia ingin meminta maaf kepada Anda, maka menghindar darinya akan membuatnya kembali marah.
Bahkan mungkin ia akan jauh lebih murka dari sebelumnya.”
 
“Lalu apa yang Anda lakukan..?” tanya sang presenter terus mengejar.
 
Wanita itu menjawab:
 
“Selang dua jam atau lebih, aku bawakan untuknya segelas jus buah atau secangkir kopi, dan kukatakan padanya, Silakan diminum.
Aku tahu ia pasti membutuhkan hal yang demikian, maka aku berkata-kata padanya seperti tak pernah terjadi sesuatu sebelumnya.”
 
“Apakah Anda marah padanya..?” ucap presenter dengan muka takjub.
 
‪#‎Wanita‬ itu berkata:
 
“Tidak...
Dan saat itulah suamiku mulai meminta maaf padaku dan ia berkata dengan suara yang lembut.”
 
“Dan Anda mempercayainya..?” ujar sang presenter.
 
Wanita itu menjawab :
“Ya. Pasti. Sebab aku percaya dengan diriku dan aku bukan orang bodoh.

 Apakah Anda ingin aku mempercayainya saat ia marah lalu tidak mempercayainya saat ia tenang..?”
“Lalu bagaimana dengan harga diri Anda?” potong sang presenter.
 
“Harga diriku ada pada ridha suamiku dan pada tentramnya hubungan kami.
Dan sejatinya antara ‪#‎suami‬ ‪#‎istri‬ sudah tak ada lagi yang namanya harga diri.
Harga diri apa lagi..?!!
Padahal di hadapan suami Anda, Anda telah lepaskan semua pakaian Anda!”
 
 
Sumber : Ustadz Fairuz Ahmad

Selasa, 14 Juli 2015

UU Anti-Gay di Rusia

Presiden Putin Sahkan UU Anti-gay di Rusia.
 
 
 
 
Dilarang melakukan kampanye gay alias homoseksual di Rusia. Sementara sejumlah negara, seperti Prancis dan Selandia Baru, melegalkan hubungan sesama jenis, negeri pecahan Uni Soviet itu justru menentang keras hal ini, bahkan sampai membuat Undang-undang khusus.

Presiden Rusia Vladimir Putin baru saja mensahkan UU Anti-gay di Rusia. Salah satu isi UU tersebut berupa larangan untuk mempropagandakan homoseksualitas.

Sejak disusun, saat masih menjadi RUU, aturan ini sudah menuai protes. Disebut-sebut sebagai penghinaan, kebencian, dan diskriminasi terhadap kaum gay.

Namun, segala macam protes dan keberatan diabaikan. Bahkan, sejak RUU ini dilayangkan ke parlemen, Presiden Putin telah berjanji untuk menyetujuinya.

"Kita harap negara lain tidak ikut campur dalam urusan negara kami yang menentang gay," kata Putin yang menanggapi kritik dari dari negara Barat dan kelompok-kelompok penegak hak asasi manusia (HAM), seperti dimuat News.com.au, 30 Juni 2013.

Dengan disahkan UU ini, Rusia mempertahankan budaya lama yang hanya melegalkan hubungan berbeda jenis. Pemerintah Rusia akan menindak tegas penyebaran informasi dan tindakan apapun yang berkaitan dengan gay, mengkriminalisasikannya.

Jika ada warga yang melanggarnya akan dikenakan denda $ 168.87 atau sekitar Rp 1,7 juta. Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda sebesar $ 6.250 atau sekitar Rp 62 juta.

Sementara, bagi para warga negara asing tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, lalu dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp 303 juta dan dilarang beraktivitas selama 90 hari. (Riz/Ein)